Rangkasbitung, Lebak Banten – Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas data pendidikan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten menggelar kegiatan Uji Petik Peningkatan Kualitas
Rangkasbitung, Lebak Banten – Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas data pendidikan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Banten menggelar kegiatan Uji Petik Peningkatan Kualitas
Please confirm you meet the legal age requirement to continue
© 2024 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2024 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission.
Sejumlah elemen masyarakat sipil yang terdiri dari buruh hingga mahasiswa akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari ini, Kamis (22/8).
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Berikut serba-serbi demo peringatan darurat Indonesia di DPR hari ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
DPR alih-alih mengikuti putusan MK justru menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.
Lalu soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
DPR akan mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna hari ini. Baleg akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
Tak hanya di Jakarta, demo menolak pengesahan Revisi UU Pilkada juga dilakukan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Di Yogyakarta misalnya, mahasiswa dan masyarakat sipil akan menggelar aksi dalam payung 'Gejayan Memanggil'.
Aksi bertajuk 'Jogja Memanggil' rencananya digelar hari ini sejak pukul 08.00 WIB. Aksi didahului long mars dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer sebagai titik kumpul aksi.
Masyarakat sipil di Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumbar pada pukul 10.00 WIB. Kemudian di Jawa Barat (Jabar), aksi juga akan digelar di depan Gedung DPRD Jabar.
Unjuk rasa serupa juga digelar di Makassar, Bengkulu, Jawa Tengah dan daerah lain.
Massa aksi menuntut DPR tak melawan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Sementara itu, massa Partai Buruh juga menuntut lembaga penyelenggara pemilu segera mengeluarkan PKPU sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut.
Bahkan, massa juga mengancam akan memboikot Pilkada Serentak 2024 jika DPR mengabaikan putusan MK.
Bagaimana respons DPR?
Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menilai hasil rapat Panja RUU Pilkada DPR membawa angin segar bagi demokrasi.
"Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, mendengar semua pihak yang berkepentingan," kata Habib dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Habib menuding ada pihak yang telah membegal kewenangan DPR dalam membentuk Undang-undang (UU). Padahal pihak itu tidak berhak menyusun Undang-Undang. Ia mengklaim DPR menyelamatkan hak rakyat lewat revisi UU Pilkada.
Habib mengatakan revisi UU Pilkada ini mengakomodir hak partai politik yang tak memiliki kursi DPRD.
Namun, pandangan berbeda datang dari anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Ia menyentil pemerintah dan para anggota DPR dalam Rapat Baleg yang membahas RUU Pilkada. Masinton menyebut mereka menjadi pelaku sekaligus saksi atas keburukan demokrasi Indonesia hari ini.
Menurutnya, DPR dan pemerintah telah bersiasat terhadap putusan MK dengan melakukan revisi UU Pilkada secara terburu-buru.
"Kita membuat perubahan UU yang kita tahu undang-undang ini diperuntukkan untuk siapa," kata Masinton.
"Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan. Namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri Pak Menteri," ujarnya.
Masinton mengatakan bahwa Putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan di pilkada merupakan upaya menyelamatkan demokrasi.
"Biarlah forum ini menjadi saksi dari keburukan demokrasi hari ini.
Selain itu, revisi UU Pilkada itu juga merestorasi kerusakan akibat kegaduhan politik yang terjadi beberapa hari ini.
Ribuan aparat dikerahkan
Ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan 'demo darurat Indonesia' yang digelar sejumlah elemen masyarakat sipil tersebut
"Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.
Selain di depan Gedung DPR, kata Susatyo, pihaknya juga menyiapkan personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa di sekitar Patung Kuda.
"Di Patung Kuda. 1.273 (personel)," ujarnya.